For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1998 tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan

Also known as: Inpres 8/1998 · Inpres No. 8 Tahun 1998 · Inpres Nomor 8 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 1998Publication Date:27 Maret 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeProsedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 1998
Publication Date27 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk menciptakan tertib organisasi pemerintahan guna meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dilakukan dengan menetapkan prosedur pengusulan, penetapan, dan evaluasi organisasi pemerintahan.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur bahwa setiap usulan penataan organisasi pemerintahan harus didasarkan pada analisis kebutuhan organisasi. Usulan tersebut harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, tergantung pada tingkat jabatan struktural yang terlibat. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara bertanggung jawab untuk menyusun pedoman teknis dan pelaksanaan serta melakukan evaluasi kinerja organisasi pemerintahan setidaknya setiap tahun.

(-)

(-)