For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

Also known as: PERPRES 44/2007 · PERPRES No. 44 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juni 2007Publication Date:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Perencana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 2007
Publication Date28 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja PNS yang bersangkutan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perencana. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan mulai diberikan sejak 1 Januari 2007, dan bagi PNS yang telah menerima tunjangan berdasarkan peraturan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Perencana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2006, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perencana.

(-)