For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekpor Barang Tertentu

Also known as: Permendag 33/2023 · Permendag No. 33 Tahun 2023 · Permendag Nomor 33 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2023Publication Date:4 Desember 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekpor Barang Tertentu
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date07 Desember 2023
Publication Date04 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1251) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1389).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu. Pencabutan ini dilakukan karena telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang mengatur ketentuan pemasukan devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia secara lebih komprehensif.

(-)

(-)