For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 20/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:29 Desember 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama bertujuan untuk mengatur pembangunan menara telekomunikasi agar fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara bersama.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penempatan menara harus sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati.
  2. Menara harus disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain, dengan pembangunan oleh penyedia jasa konstruksi yang mengacu pada SNI.
  3. Menara wajib dilengkapi sarana pendukung seperti pentanahan, penangkal petir, dan papan keterangan yang memuat informasi penting.
  4. Pembangunan menara memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan warga, dan pertumbuhan industri.
  5. Setiap menara eksisting wajib menampung minimal dua penyelenggara telekomunikasi, dan menara baru minimal tiga, kecuali untuk keperluan khusus.
  6. Penyedia menara wajib menginformasikan ketersediaan kapasitas menara secara transparan dan melaporkan penambahan antena.
  7. Pengendalian menara dilakukan oleh Dinas Perhubungan, meliputi pelaporan penggunaan menara setahun sekali.

1. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan memiliki IMB dapat menjadi menara telekomunikasi bersama dengan melakukan penguatan konstruksi. 2. Penyedia menara yang telah memiliki IMB Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama tanggal 31 Desember 2012. 3. Penyedia menara yang telah memiliki IMB Menara dan belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 17 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua disertai pemanggilan, dan teguran tertulis ketiga. 3. Pelanggaran terhadap sanksi administrasi diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.