For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 1/2022 · Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2022Publication Date:23 Maret 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date23 Maret 2022
Publication Date23 Maret 2022
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko yang lebih efektif, sederhana, transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi) dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebelum memulai kegiatan usaha.
  2. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, dan ketenagakerjaan.
  3. Pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe atas dasar pendelegasian kewenangan dari Bupati.
  4. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS.
  5. Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara terintegrasi dan terkoordinasi, dikoordinasikan oleh DPMPTSP, dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan perizinan berusaha berbasis risiko yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah serta mekanisme penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, kecuali ketentuan dalam Peraturan Daerah ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha. 2. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan. 3. Pelaku Usaha yang telah memperoleh hak akses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, melakukan pembaruan data hak akses pada Sistem OSS. 4. Sistem OSS memberikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik yang didaftarkan atas pembaruan data hak akses.

Setiap Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dan Pelaku Usaha yang diketahui melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.