For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 10/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2009Publication Date:10 Juli 2009
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date17 Juli 2009
Publication Date10 Juli 2009
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara. Dinas Sosial bertugas melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. Fungsi Dinas meliputi penyusunan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan urusan kesekretariatan.

Susunan Organisasi Dinas:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat (Sub Bagian Program, Keuangan, Umum & Kepegawaian)
  3. Bidang Pemberdayaan Sosial (Seksi Pemberdayaan Keluarga, Kelembagaan dan Kemitraan, Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil)
  4. Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial (Seksi Bantuan Bencana Alam dan Bencana Sosial, Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran, Jaminan Sosial)
  5. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Seksi Bina Pelayanan Sosial Anak dan Lanjut Usia, Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Cacat, Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Susila dan Korban Napza)
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural, eselon jabatan, serta kelompok jabatan fungsional di lingkungan Dinas Sosial.

(-)

(-)