on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan
Also known as: PERPRES 6/2023 · PERPRES No. 6 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kehalalan bagi masyarakat atas produk-produk tersebut yang beredar di Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, kecuali untuk obat golongan narkotika dan psikotropika. Sertifikasi halal diberikan terhadap produk yang berasal dari bahan halal dan diproduksi dengan cara yang halal. Pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi pedoman cara pembuatan yang halal, yang mencakup komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses, produk, serta pemantauan dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga tahun 2039, serta ketentuan pencantuman keterangan tidak halal bagi produk yang belum bersertifikat halal.