For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan

Also known as: PERPRES 6/2023 · PERPRES No. 6 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2023Publication Date:19 Januari 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 2023
Publication Date19 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kehalalan bagi masyarakat atas produk-produk tersebut yang beredar di Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, kecuali untuk obat golongan narkotika dan psikotropika. Sertifikasi halal diberikan terhadap produk yang berasal dari bahan halal dan diproduksi dengan cara yang halal. Pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi pedoman cara pembuatan yang halal, yang mencakup komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses, produk, serta pemantauan dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga tahun 2039, serta ketentuan pencantuman keterangan tidak halal bagi produk yang belum bersertifikat halal.

  • Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2021 tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sesuai dengan tahapan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
  • Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)