on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
Also known as: Perda Kabupaten Donggala 1/2014 · Perda Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala untuk tahun 2014-2019. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut. Pembangunan daerah diselenggarakan berdasarkan desentralisasi dan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Perencanaan pembangunan daerah disusun secara sistematis, terarah, terukur, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
RPJMD bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi pemerintah (pusat dan daerah), menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kepala Daerah bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyelenggarakan rencana pembangunan daerah sesuai tugas dan kewenangannya. Dokumen perencanaan daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah.