For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 1/2014 · Perda Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2014Publication Date:18 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date18 Juli 2014
Publication Date18 Juli 2014
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2009-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala untuk tahun 2014-2019. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut. Pembangunan daerah diselenggarakan berdasarkan desentralisasi dan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Perencanaan pembangunan daerah disusun secara sistematis, terarah, terukur, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.

RPJMD bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi pemerintah (pusat dan daerah), menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kepala Daerah bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyelenggarakan rencana pembangunan daerah sesuai tugas dan kewenangannya. Dokumen perencanaan daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

(-)

(-)