on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah
Also known as: PP 77/2007 · PP No. 77 Tahun 2007 · PP Nomor 77 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan lambang daerah yang mencerminkan identitas dan kekhasan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis lambang daerah yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah, dan himne. Lambang daerah berfungsi sebagai identitas dan pengikat kesatuan sosial budaya. Desain lambang harus unik dan tidak menyerupai lambang daerah lain, partai politik, atau organisasi terlarang. Penggunaan lambang diatur secara rinci, termasuk penempatan pada bangunan resmi, dokumen, dan acara resmi. Pembinaan dan sosialisasi lambang daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan gubernur.