For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bebatuan

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 9/2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:27 Oktober 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bebatuan
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date-
Publication Date27 Oktober 2014
Place of EnactmentPasangkayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan tersebut menetapkan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan menjadi sebesar 15% (lima belas persen). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak dengan prinsip keadilan, peran serta masyarakat, serta memperhatikan kemampuan masyarakat dan perkembangan obyek pajak.

(-)

(-)