Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp.1.366.878.789.000,-, belanja sebesar Rp.1.390.088.450.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (23.209.661.000),-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 28.963.661.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 5.754.000.000,-, sehingga pembiayaan netto berjumlah Rp. 23.209.661.000,-. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp. 0,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Khusus Non Fisik, dan Dana Alokasi Khusus Penugasan. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi daerah, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, bagi hasil kepada provinsi, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi pembayaran pokok utang.