For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 5/2017 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2017Publication Date:2 Mei 2017
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date02 Mei 2017
Publication Date02 Mei 2017
Place of EnactmentManggar

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Belitung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum, menjaga kesehatan masyarakat, serta melindungi moral dan budaya masyarakat dari pengaruh minuman beralkohol dan minuman oplosan. Pengendalian dan pengawasan dilakukan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Ketentuan Substansial:

Penggolongan Minuman Beralkohol: Minuman beralkohol digolongkan berdasarkan kadar alkohol menjadi golongan A (sampai dengan 5%), golongan B (lebih dari 5% sampai dengan 20%), dan golongan C (lebih dari 20% sampai dengan 55%). Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan oplosan juga termasuk dalam barang pengawasan.

Larangan: Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, menyimpan, menjual, dan mengkonsumsi minuman oplosan.

Pendistribusian: Pendistribusian hanya dapat dilakukan oleh produsen atau importir terdaftar, distributor, dan sub distributor kepada pihak yang ditunjuk. Pengecer dan penjual langsung hanya dapat memperdagangkan minuman beralkohol dari distributor atau sub distributor.

Penjualan: Penjualan minuman beralkohol golongan A secara eceran hanya dapat dilakukan di supermarket dan hypermarket. Penjualan langsung untuk diminum hanya dapat dilakukan di hotel, restoran, dan bar yang memenuhi persyaratan kepariwisataan, serta tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.

Pengendalian dan Peredaran: Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian melalui labelisasi dan perizinan. Setiap kemasan minuman beralkohol wajib dilengkapi label dengan informasi yang jelas. Pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki SIUP-MB. Bupati berwenang menerbitkan SIUP-MB.

Pembuatan dan Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional: Usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional diperbolehkan dengan batasan produksi dan peredaran di wilayah Kabupaten Belitung Timur, serta harus memenuhi persyaratan tertentu.

Kegiatan yang Dilarang: Pengecer, penjual langsung, dan usaha pembuatan minuman tradisional dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat-tempat tertentu seperti gelanggang remaja, tempat ibadah, dan sekolah. Distributor dan sub distributor dilarang memperdagangkan langsung kepada konsumen.

Pengawasan dan Pelaporan: Pengawasan dilakukan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Distributor dan sub distributor wajib melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran minuman beralkohol. Usaha minuman tradisional wajib melaporkan kegiatan usahanya.

1. Pengecer dan penjual langsung yang telah memiliki SKP-A dan SKPL-A sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus memiliki ITP-MB paling lambat 6 bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Perusahaan yang mengajukan permohonan SKP-A, SKPL-A dan SIUP-MB yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini harus mengajukan Permohonan ITP-MB paling lambat 3 bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pengecer dan Penjual Langsung yang melanggar ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB, SKP-A atau SKPL-A. 2. Pengecer dan penjual langsung yang menjual minuman beralkohol golongan A tidak memiliki SKP-A atau SKPL-A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUTM, SIUP, atau izin teknis. 3. Badan usaha yang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP dan/atau izin teknis. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan (4), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 33, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan, menjual Minuman Oplosan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).