For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan BOM di Bali Tanggal 12 Oktober 2002

Also known as: Perpu 2/2002 · Perpu No. 2 Tahun 2002 · Perpu Nomor 2 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2002Publication Date:18 Oktober 2002
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan BOM di Bali Tanggal 12 Oktober 2002
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2002
Publication Date18 Oktober 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini ditetapkan untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya terkait dengan peristiwa peledakan bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme yang telah menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas, serta mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan menjunjung tinggi keamanan serta perdamaian dunia. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pemberlakuan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 terhadap peristiwa peledakan bom di Bali, yang menegaskan pentingnya tindakan pencegahan dan pemberantasan terorisme secara berencana dan berkesinambungan.

(-)

(-)