For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Also known as: Permendagri 36/2020 · Permendagri No. 36 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 36 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2020Publication Date:19 Mei 2020
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePeraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date08 Juni 2020
Publication Date19 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Gubernur, bupati/wali kota, camat, kepala desa, dan lurah bertanggung jawab melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di wilayah masing-masing. Pembentukan Tim Penggerak PKK di setiap tingkatan pemerintahan diatur secara rinci, termasuk susunan kepengurusan dan tugasnya. Peraturan ini juga menetapkan 10 program pokok PKK yang meliputi penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, pengembangan koperasi, kelestarian lingkungan, dan perencanaan sehat. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan Gerakan PKK.

(-)

(-)