For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0426 Tahun 2026

Surat Edaran Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0426 Tahun 2026 tentang Mekanisme dan Persyaratan Penggunaan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)

Also known as: SE Direksi KSEI SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0426 · SE Direksi KSEI No. SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0426

Status:
Active
Effective Date:17 April 2026Publication Date:17 April 2026
Pasar ModalInvestasi & Penanaman Modal

Information

TypeSurat Edaran Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Effective Date17 April 2026
Publication Date17 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran KSEI Nomor SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0219 tanggal 25 Februari 2019 Perihal Mekanisme dan Persyaratan Penggunaan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).

Surat Edaran ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap mekanisme dan persyaratan teknis penggunaan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) guna memaksimalkan efektivitas layanan bagi para pengguna. Kebijakan ini mengatur prosedur pendaftaran bagi calon pengguna, persyaratan produk investasi dan portofolio, serta kewajiban menjaga kerahasiaan akses bagi pengguna S-INVEST.

Dalam aspek operasional, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Bank Kustodian untuk menyampaikan hasil perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) setiap hari kerja. Selain itu, diperkenalkan fitur Auto-Approval Akhir Hari bagi Manajer Investasi untuk menyetujui instruksi transaksi secara otomatis, dengan konsekuensi tanggung jawab penuh atas persetujuan tersebut. Peraturan ini juga mengatur penggunaan infrastruktur K-CASH untuk penyelesaian dana transaksi, termasuk kewajiban rekonsiliasi catatan dana antara Bank Kustodian dan pihak penjual produk investasi.

Lebih lanjut, diatur pula prosedur pemblokiran dan pembukaan pemblokiran SID atau Rekening Investasi, serta kewajiban bagi pengguna S-INVEST untuk menetapkan prosedur layanan call center yang mencakup aspek keamanan, kerahasiaan, dan verifikasi nasabah.

(-)

(-)