For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019

Also known as: Permendagri 101/2019 · Permendagri No. 101 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 101 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2019Publication Date:6 Desember 2019
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date16 Desember 2019
Publication Date06 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 364) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 901).

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tujuannya adalah untuk menetapkan penghitungan dasar untuk pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran yang berisi daftar jenis kendaraan bermotor dan nilai jualnya. Peraturan ini mengatur jenis kendaraan bermotor seperti Mobil Penumpang (Sedan, Jeep, Minibus), Mobil Roda 3, Mobil Bus (Microbus, Bus), Mobil Barang/Beban (Pick Up, Blind Van, Light Truck (Chasis), Truck (Chasis)), Alat Berat/Alat Besar, dan Sepeda Motor (Sepeda Motor, Sepeda Motor Roda 3).

(-)

(-)