For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Also known as: Perda Kota Bitung 1/2015 · Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2015Publication Date:24 Juni 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date24 Juni 2015
Publication Date24 Juni 2015
Place of EnactmentBitung

Peraturan Daerah Kota Bitung ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 menetapkan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Laporan keuangan tersebut meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 745.132.180.691,00 dan belanja sebesar Rp. 716.727.700.397,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 28.404.480.294,00, serta pembiayaan netto.
  2. Neraca per 31 Desember 2014 yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014 yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir.
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran peraturan daerah ini mencakup detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)