For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 5/2021 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 September 2021Publication Date:15 September 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date15 September 2021
Publication Date15 September 2021
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, persyaratan tenaga pelayanan pembibitan ternak, ketentuan budi daya, perizinan berusaha bagi pelaku usaha budi daya ternak, pencegahan dan pengamanan penyakit hewan, pemberantasan penyakit hewan, pengobatan hewan, penggolongan dan klasifikasi obat hewan, persyaratan pemasukan dan pemakaian obat keras, perizinan berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan, pemotongan hewan, pelayanan kesehatan hewan, serta persyaratan tenaga kesehatan hewan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi dalam usaha peternakan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan profesionalisme pelayanan peternakan dan kesehatan hewan, serta meminimalkan konflik sosial akibat aktivitas usaha peternakan dan kesehatan hewan.

1. Tenaga yang telah melakukan fungsi Paramedik Veteriner berdasarkan penugasan dinas sebelum Peraturan Daerah ini berlaku maka persyaratan linieritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat disetarakan dengan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan yang berlaku

1. Pelaku Usaha yang melanggar Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37, Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).