Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama di Kabupaten Ciamis. Latar belakang pembentukan BUM Desa adalah untuk menumbuhkembangkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan pendapatan desa, serta mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi di desa. Tujuan pembentukan BUM Desa adalah untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat desa melalui peningkatan pendapatan dan memberikan kontribusi ekonomis kepada pemerintah desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
2. Bentuk organisasi BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
3. Organisasi pengelola BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri dari musyawarah desa/musyawarah antar desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
4. Modal BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang terdiri atas penyertaan modal Desa, penyertaan modal masyarakat Desa, dan bagian dari laba usaha.
5. Aset BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang bersumber dari penyertaan modal, bantuan tidak mengikat, hasil usaha, pinjaman, dan/atau sumber lain yang sah.
6. Klasifikasi jenis usaha BUM Desa dan BUM Desa Bersama, termasuk pengelolaan sumber daya dan potensi lokal, industri pengolahan, jaringan distribusi dan perdagangan, layanan jasa keuangan, pelayanan umum, dan perantara barang/jasa.
7. Pembagian hasil usaha BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang diserahkan kepada Desa menjadi pendapatan Desa.
8. Kerugian dan penutupan usaha BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
9. Kerja sama BUM Desa dan BUM Desa Bersama dengan pihak lain.
10. Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
11. Tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama.
12. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, Camat, dan Kepala Desa.