Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan bertujuan untuk menciptakan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur pencantuman label dan iklan pangan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar dan tidak menyesatkan. Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan ke Indonesia wajib mencantumkan label yang memuat informasi seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen, serta tanggal kedaluwarsa. Label harus benar, tidak menyesatkan, dan tidak boleh mengklaim pangan sebagai obat. Iklan pangan juga harus memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan, serta tidak boleh mendiskreditkan produk lain. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan.