For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan

Also known as: PP 69/1999 · PP No. 69 Tahun 1999 · PP Nomor 69 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 1999Publication Date:21 Juli 1999
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & PerdaganganPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeLabel Dan Iklan Pangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juli 1999
Publication Date21 Juli 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan bertujuan untuk menciptakan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur pencantuman label dan iklan pangan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar dan tidak menyesatkan. Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan ke Indonesia wajib mencantumkan label yang memuat informasi seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen, serta tanggal kedaluwarsa. Label harus benar, tidak menyesatkan, dan tidak boleh mengklaim pangan sebagai obat. Iklan pangan juga harus memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan, serta tidak boleh mendiskreditkan produk lain. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan tentang Label dan Iklan yang telah ada dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dikenakan tindakan administratif. 2. Tindakan administratif meliputi peringatan tertulis, larangan peredaran sementara, pemusnahan pangan, penghentian produksi sementara, denda hingga Rp 50.000.000,00, dan/atau pencabutan izin produksi atau usaha.