For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Also known as: Permendikbudriset 47/2022 · Permendikbudriset No. 47 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 47 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2022Publication Date:19 Agustus 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeTata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date23 Agustus 2022
Publication Date19 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan di Bidang Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1234)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pemberian penghargaan kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuan pemberian penghargaan adalah untuk mendukung pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan, serta mendorong semua pihak agar berprestasi atau berkontribusi dalam bidang ini. Penghargaan dapat diberikan oleh Presiden, Menteri, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk.

Penghargaan dari Presiden diberikan berdasarkan usulan Menteri setelah melalui penilaian oleh tim penilai independen. Permohonan diajukan melalui gubernur atau bupati/walikota. Penghargaan dari Menteri diberikan melalui tahapan penyebarluasan informasi, pengajuan permohonan, seleksi administratif dan penilaian, serta penetapan. Tim penilai dibentuk untuk melakukan penilaian. Bentuk penghargaan dapat berupa piagam, pin emas, plakat, sertifikat, dan/atau dana apresiasi. Kriteria penerima penghargaan meliputi dedikasi dalam pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh, dan/atau menghasilkan karya yang berpengaruh.

Pemerintah Daerah juga dapat memberikan penghargaan serupa. Tata cara pemberian penghargaan oleh gubernur dan bupati/walikota mengikuti tahapan yang serupa dengan pemberian penghargaan oleh Menteri. Pendanaan pemberian penghargaan bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)