For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 1/2014 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Peraturan ini bertujuan untuk melakukan optimalisasi penyelenggaraan unsur staf pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Kondisi kelembagaan dari sekretariat daerah yang sebelumnya dianggap tidak efektif, mendorong perlunya penyesuaian struktur organisasi. Perubahan tersebut mencakup pengaturan kembali susunan dan struktur organisasi Sekretariat Daerah dengan menambahkan dan merincikan bagian-bagian serta sub bagian yang ada, untuk memastikan tugas dan fungsinya dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Kewenangan dan tanggung jawab setiap bagian di dalam struktur yang baru diharapkan dapat mendukung kinerja pemerintahan lebih optimal dan terintegrasi.

(-)

(-)