Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan perpustakaan yang mudah, cepat, dan tepat, serta mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan dan Jenis Perpustakaan:
- Perpustakaan dapat dibentuk oleh Pemerintah Kota dan/atau masyarakat, dengan syarat memiliki koleksi, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan.
- Setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum wajib menyediakan perpustakaan, taman bacaan masyarakat (TBM), atau ruang baca.
- Jenis perpustakaan meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Perpustakaan Khusus.
- Hak dan Kewajiban:
- Masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam evaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
- Masyarakat berkewajiban menjaga kelestarian koleksi perpustakaan, menyimpan naskah kuno, dan mendukung penyediaan fasilitas perpustakaan.
- Penerbit di Kota Pasuruan wajib menyerahkan 4 (empat) buku setiap judul kepada Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota.
- Kewajiban dan Wewenang Pemerintah Kota:
- Pemerintah Kota berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, menyediakan layanan secara merata, dan memfasilitasi pengembangan perpustakaan oleh masyarakat.
- Pemerintah Kota berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
- Tenaga Perpustakaan:
- Tenaga perpustakaan terdiri atas Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan yang harus memenuhi kualifikasi sesuai standar nasional.
- Tenaga Perpustakaan berhak atas penghasilan yang layak, pembinaan karier, dan kesempatan menggunakan fasilitas perpustakaan.
- Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat:
- Pemerintah Kota dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
- Masyarakat dan dunia usaha berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
- Pendanaan:
- Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan dan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
- Sumber pendanaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah.