For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Also known as: Perda Kota Pasuruan 2/2016 · Perda Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:19 Agustus 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date19 Agustus 2016
Place of EnactmentPasuruan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan perpustakaan yang mudah, cepat, dan tepat, serta mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Jenis Perpustakaan:
    • Perpustakaan dapat dibentuk oleh Pemerintah Kota dan/atau masyarakat, dengan syarat memiliki koleksi, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan.
    • Setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum wajib menyediakan perpustakaan, taman bacaan masyarakat (TBM), atau ruang baca.
    • Jenis perpustakaan meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Perpustakaan Khusus.
  2. Hak dan Kewajiban:
    • Masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam evaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
    • Masyarakat berkewajiban menjaga kelestarian koleksi perpustakaan, menyimpan naskah kuno, dan mendukung penyediaan fasilitas perpustakaan.
    • Penerbit di Kota Pasuruan wajib menyerahkan 4 (empat) buku setiap judul kepada Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota.
  3. Kewajiban dan Wewenang Pemerintah Kota:
    • Pemerintah Kota berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, menyediakan layanan secara merata, dan memfasilitasi pengembangan perpustakaan oleh masyarakat.
    • Pemerintah Kota berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
  4. Tenaga Perpustakaan:
    • Tenaga perpustakaan terdiri atas Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan yang harus memenuhi kualifikasi sesuai standar nasional.
    • Tenaga Perpustakaan berhak atas penghasilan yang layak, pembinaan karier, dan kesempatan menggunakan fasilitas perpustakaan.
  5. Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat:
    • Pemerintah Kota dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
    • Masyarakat dan dunia usaha berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
  6. Pendanaan:
    • Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan dan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
    • Sumber pendanaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka peraturan perundang-undangan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum yang tidak melakukan kewajiban menyediakan perpustakaan, TBM, atau Ruang Baca dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau paksaan untuk menyediakan fasilitas tersebut. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dikenakan pencabutan tanda daftar perpustakaan dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.