For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border)

Also known as: Permendag 74/2018 · Permendag No. 74 Tahun 2018 · Permendag Nomor 74 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juli 2018Publication Date:5 Juli 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border)
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date12 Juli 2018
Publication Date05 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan dan menyesuaikan pelaksanaan pemeriksaan tata niaga impor di luar kawasan pabean, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan impor.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah definisi beberapa istilah penting terkait impor, seperti 'Barang', 'Impor', dan 'Importir'. Selain itu, peraturan ini menambahkan Pasal 10A yang mengatur integrasi sistem teknologi informasi antara Kementerian Perdagangan dan Surveyor. Sistem ini harus terintegrasi dan ditempatkan di Kementerian Perdagangan, mencakup perangkat keras dan lunak. Ketentuan teknis lebih lanjut dapat diatur dalam petunjuk pelaksanaan.

(-)

(-)