on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 6/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mensejahterakan masyarakat, pemerataan kesempatan kerja, perluasan kerja, meningkatkan kompetensi pencari kerja, dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan yang meliputi periode sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah masa kerja berakhir. Strategi kebijakan mencakup koneksi kebutuhan tenaga kerja dengan pendidikan, pelatihan berbasis klaster kompetensi, kerjasama penempatan tenaga kerja, penyediaan informasi lowongan pekerjaan, peningkatan investasi, peningkatan SDM yang kompeten di BLKI, dan peningkatan prasarana pelatihan kerja.
Selama masa kerja, strategi kebijakan meliputi pengawasan perjanjian kerja, koordinasi hubungan industrial, menjaga stabilitas keamanan daerah, mendorong pembentukan asosiasi sektoral, memfasilitasi penetapan UMP sesuai kesepakatan, dan memfasilitasi penetapan UMP, UMK, dan/atau UMSK.
Setelah masa kerja berakhir, strategi kebijakan meliputi penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat, mendorong lapangan pekerjaan baru melalui pemberdayaan usaha kecil, menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan, dan memfasilitasi kemudahan akses permodalan.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan pekerja, pengupahan, penggunaan tenaga kerja asing, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, dan wajib lapor ketenagakerjaan.