For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 6/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mensejahterakan masyarakat, pemerataan kesempatan kerja, perluasan kerja, meningkatkan kompetensi pencari kerja, dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan yang meliputi periode sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah masa kerja berakhir. Strategi kebijakan mencakup koneksi kebutuhan tenaga kerja dengan pendidikan, pelatihan berbasis klaster kompetensi, kerjasama penempatan tenaga kerja, penyediaan informasi lowongan pekerjaan, peningkatan investasi, peningkatan SDM yang kompeten di BLKI, dan peningkatan prasarana pelatihan kerja.

Selama masa kerja, strategi kebijakan meliputi pengawasan perjanjian kerja, koordinasi hubungan industrial, menjaga stabilitas keamanan daerah, mendorong pembentukan asosiasi sektoral, memfasilitasi penetapan UMP sesuai kesepakatan, dan memfasilitasi penetapan UMP, UMK, dan/atau UMSK.

Setelah masa kerja berakhir, strategi kebijakan meliputi penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat, mendorong lapangan pekerjaan baru melalui pemberdayaan usaha kecil, menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan, dan memfasilitasi kemudahan akses permodalan.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan pekerja, pengupahan, penggunaan tenaga kerja asing, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, dan wajib lapor ketenagakerjaan.

1. Semua perizinan, pengesahan, pendaftaran dan pencatatan Perusahaan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 81 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 94 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 76 ayat (5), Pasal 81 ayat (5), Pasal 83 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 108 ayat (2) dan ayat (3), diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (2), Pasal 61 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), Pasal 83 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), Pasal 96 ayat (1), Pasal 98 ayat (3), Pasal 101 ayat (2), Pasal 104 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), dan Pasal 110 dikenakan sanksi administratif.