on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk
Also known as: PP 36/2016 · PP No. 36 Tahun 2016 · PP Nomor 36 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Garuda Indonesia Tbk melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp8.401.219.715,00 ke dalam modal saham PT Garuda Indonesia Tbk. Penambahan modal ini berupa pengalihan satu unit jet engine test cell berkapasitas 100.000 pound thrust. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.