on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Also known as: Perda Kabupaten Malang 6/2017 · Perda Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Lampiran I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Pemerintahan Daerah. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malang.