For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.06/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, Dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan

Also known as: PMK 182/PMK.06/2018 · PMK No. 182/PMK.06/2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaporan, Perubahan, Dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik pada Persero dalam melakukan pencatatan, penempatan, penggunaan, perubahan, dan pelaporan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN). Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk meminta laporan, memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN, dan melakukan pemantauan. Direksi bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan tambahan PMN secara berkala, serta mengajukan usulan perubahan penggunaan tambahan PMN jika diperlukan. Dewan Komisaris memberikan tanggapan tertulis atas laporan dan usulan perubahan penggunaan tambahan PMN.

(-)

1. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dapat diberikan sanksi berupa penundaan pemberian tantiem atau insentif kinerja kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris.