Peraturan Menteri ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa, memberikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa, dan memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pembangunan Desa meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar, pelayanan sosial dasar, ekonomi, dan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat Desa meliputi peningkatan partisipasi masyarakat, pengembangan kapasitas, ketahanan masyarakat, sistem informasi Desa, dukungan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pelestarian lingkungan hidup, kesiapsiagaan bencana, permodalan usaha ekonomi produktif, kerjasama antar Desa, dan kegiatan pemberdayaan lainnya. Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang disepakati melalui Musyawarah Desa dan menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APB Desa. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.