For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Also known as: Permendesa PDTT 22/2016 · Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2016Publication Date:16 Agustus 2016
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & DaerahPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePenetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date08 Desember 2016
Publication Date16 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

Peraturan Menteri ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa, memberikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa, dan memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pembangunan Desa meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar, pelayanan sosial dasar, ekonomi, dan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat Desa meliputi peningkatan partisipasi masyarakat, pengembangan kapasitas, ketahanan masyarakat, sistem informasi Desa, dukungan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pelestarian lingkungan hidup, kesiapsiagaan bencana, permodalan usaha ekonomi produktif, kerjasama antar Desa, dan kegiatan pemberdayaan lainnya. Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang disepakati melalui Musyawarah Desa dan menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APB Desa. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

1. Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa diuraikan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan dana Desa dan tipologi Desa diuraikan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. 3. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa, serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan Desa. 4. Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyediakan pendampingan dan fasilitasi, melalui pembentukan satuan kerja khusus pembinaan implementasi Undang-undang Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. 5. Dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan, Bupati menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan Dana Desa dan dapat melimpahkan tugas kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 6. Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan program pemberdayaan masyarakat Desa. 7. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa, dibahas dalam Musyawarah Desa, disesuaikan dengan format laporan Desa yang berlaku, secara berkala.

(-)