For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peta Jalan Desain Besar Olahraga Nasional Periode Tahun 2021 - 2024

Also known as: Permenpora 6/2022 · Permenpora No. 6 Tahun 2022 · Permenpora Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2022Publication Date:27 Juli 2022
Pengendalian Internal PemerintahKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePeta Jalan Desain Besar Olahraga Nasional Periode Tahun 2021 - 2024
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date29 Juli 2022
Publication Date27 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020.

Peraturan Menteri ini menetapkan Peta Jalan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) periode 2021-2024. DBON adalah rencana induk pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan industri olahraga. Peta Jalan DBON 2021-2024 berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan program pembinaan keolahragaan, serta bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD). Ruang lingkup Peta Jalan DBON meliputi pendahuluan, tujuan, sasaran, strategi pelaksanaan, evaluasi regulasi, kerangka penguatan regulasi, rencana aksi, pelaksanaan, dan penutup. Tujuan Peta Jalan DBON adalah meningkatkan efektivitas implementasi DBON, mendorong kemitraan, mewujudkan penguatan fondasi pelaksanaan DBON, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan akselerasi kebijakan. Sasaran Peta Jalan DBON adalah tersedianya produk hukum, tercapainya target DBON, tersedianya landasan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun DOD, dan tersedianya norma, standar, prosedur, dan kriteria.

(-)

(-)