For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP - 0095 /SKKIA0000/2023/S9 Tahun 2023

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP - 0095 /SKKIA0000/2023/S9 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kerja Formula dan Harga Minyak Mentah dan/atau Kondensat Indonesia

Also known as: Keputusan Kepala SKK Migas KEP - 0095 /SKKIA0000/2023/S9 · Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP - 0095 /SKKIA0000/2023/S9

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2023Publication Date:10 Agustus 2023
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ThemePedoman Tata Kerja Formula dan Harga Minyak Mentah dan/atau Kondensat Indonesia
LocationSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Effective Date10 Agustus 2023
Publication Date10 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Ketentuan lain yang bertentangan yang diberlakukan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pedoman Tata Kerja (PTK) ini bertujuan untuk mengatur dan memberikan acuan dalam evaluasi Formula ICP (Indonesia Crude Price) untuk minyak mentah dan/atau kondensat, baik yang baru, disesuaikan, maupun dihapus. PTK ini juga menjadi acuan dalam perhitungan ICP bulanan dan penyusunan perkembangan pasar minyak oleh SKK Migas.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Mencapai tertib administrasi dalam evaluasi Formula Harga dan Harga Minyak Mentah Dan/Atau Kondensat Indonesia.
  • Memperjelas ruang lingkup hak dan kewajiban SKK Migas dalam evaluasi Formula Harga dan Harga Minyak Mentah Dan/Atau Kondensat Indonesia.
  • Memperjelas tugas dan tanggung jawab bidang/fungsi terkait di SKK Migas dalam evaluasi Formula Harga dan Harga Minyak Mentah Dan/Atau Kondensat Indonesia.
  • Memberikan pedoman bagi SKK Migas, KKKS, dan stakeholders dalam evaluasi Formula Harga dan Harga Minyak Mentah Dan/Atau Kondensat Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  • Evaluasi Formula Harga: Meliputi formula harga minyak mentah dan/atau kondensat baru, penyesuaian formula, dan penghapusan formula.
  • Perhitungan ICP dan Analisa Pasar: Perhitungan harga minyak mentah dan/atau kondensat serta analisa perkembangan pasar minyak setiap bulan.
  • Prosedur Pengajuan Usulan: Tata cara pengajuan usulan formula ICP baru, penyesuaian, dan penghapusan dari KKKS, Penjual MMKBN, SKK Migas, atau arahan Tim Teknis/Tim Harga.
  • Kewenangan SKK Migas: SKK Migas memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas usulan penetapan Formula Harga Minyak Mentah Dan/Atau Kondensat Indonesia.

(-)

(-)