on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/2005 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2005 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perubahan substansial meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga (suami/istri dan dua anak), tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas, serta rincian rencana kerja tahunan DPRD. Selain itu, dilakukan penyesuaian pada anggaran belanja DPRD, termasuk penganggaran tunjangan perumahan dalam pos DPRD dan rincian belanja barang dan jasa.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah yang telah diubah.