on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 11/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menunjang PDAM dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, melalui pembangunan dan pengembangan sarana prasarana serta biaya operasional. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM hingga tahun 2014 sebesar Rp. 23.707.334.241,00. Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 9.000.000.000,00 yang akan dilakukan secara bertahap, yaitu Rp. 1.500.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2015, Rp. 4.500.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2016, dan Rp. 3.000.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2017.
Keuntungan yang diperoleh PDAM sebagai hasil dari penyertaan modal merupakan hak daerah yang diperoleh selama 1 (satu) Tahun Anggaran, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.