For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 10/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:6 Juli 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date-
Publication Date06 Juli 2015
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan profesional, mendukung good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan pengelolaan keuangan daerah yang berada pada Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. Setiap pejabat memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik dalam pengelolaan APBD, termasuk penyusunan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi seluruh hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan kekayaan daerah. APBD disusun berdasarkan RKPD dan memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penganggaran dilakukan secara terpadu dan berdasarkan kinerja.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban SKPD untuk memungut pendapatan daerah, serta larangan penggunaan langsung penerimaan untuk pengeluaran kecuali ditentukan lain. Pengeluaran belanja daerah harus sesuai dengan APBD dan prinsip efisiensi. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kas daerah, penatausahaan keuangan, akuntansi keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)