Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman organisasi bagi Satuan Kerja (Satker) di lingkungan instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU). Tujuannya adalah mewujudkan desain organisasi Satker yang mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip bisnis yang sehat, efisiensi, efektivitas, dan produktivitas.
Pedoman ini mencakup:
- **Kriteria Satker PPK BLU:** Satuan kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa barang/jasa yang dapat dijual, tidak semata-mata mencari keuntungan, dan dikelola secara mandiri.
- **Prinsip Penyusunan Organisasi:** Memiliki visi, misi, dan tujuan yang spesifik, pembagian tugas yang jelas, kesatuan arah, keserasian antara besaran organisasi dan beban tugas, kewenangan yang jelas, dan mekanisme kerja yang akuntabel.
- **Langkah-langkah Penyusunan Organisasi:** Menetapkan visi, misi, dan tujuan, mengidentifikasi urusan, pengelompokan, pendelegasian, dan desain struktur organisasi.
- **Kedudukan Satker PPK BLU:** Di bawah Menteri/Pimpinan Lembaga/Pemerintah Daerah, unsur pelaksana, atau unsur penunjang.
- **Tugas Satker PPK BLU:** Melaksanakan kegiatan layanan umum sesuai bidangnya dengan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan praktek bisnis yang sehat.
- **Pengelompokan Satker PPK BLU:** Penyedia barang/jasa layanan umum, pengelola wilayah/kawasan tertentu, dan pengelola dana khusus.
- **Susunan Organisasi:** Pemimpin, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, Dewan Pengawas (jika memenuhi syarat), dan Satuan Pemeriksaan Intern.
- **Kepegawaian:** Berasal dari PNS dan/atau tenaga profesional non-PNS.
- **Tata Hubungan Kerja:** Mekanisme kerja yang harmonis antara Satker PPK BLU dengan Dewan Pengawas, unit induk, dan Satuan Pemeriksaan Intern dengan satuan pengawasan fungsional.
- **Mekanisme Penetapan Organisasi:** Melalui usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri PAN (untuk Pemerintah Pusat) atau dari Kepala SKPD kepada Gubernur/Bupati/Walikota (untuk Pemerintah Daerah), dengan persetujuan tertulis.
- **Pemantauan dan Evaluasi:** Dilakukan sekurang-kurangnya sekali setahun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota.