For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 25/2018 · Permenhub No. 25 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2018Publication Date:14 Maret 2018
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date21 Maret 2018
Publication Date14 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin mutu pelaksanaan SPIP, menjaga konsistensi dalam pelaksanaan, dan mencapai hasil kerja yang sesuai dengan kualitas yang diharapkan. Ruang lingkup SPIP mencakup langkah-langkah penilaian efektivitas lingkungan pengendalian, identifikasi risiko, analisis risiko, serta perbaikan kegiatan pengendalian, informasi, komunikasi, dan pemantauan. Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengendalian intern, yang dilaksanakan melalui SPIP. Unit kerja wajib menerapkan SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan. Satuan tugas SPIP dibentuk di berbagai tingkat unit kerja untuk memastikan pelaksanaan yang efektif.

(-)

(-)