Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran secara efektif dan berkelanjutan, mengingat ancaman kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar terhadap jiwa dan harta benda serta menghambat pembangunan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk persyaratan teknis untuk bangunan gedung, pencegahan kebakaran, penanggulangan kebakaran, penyelamatan jiwa, pemberdayaan masyarakat, pengendalian keselamatan kebakaran, pengujian, serta pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penyediaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, yang meliputi sarana penyelamatan jiwa, akses bagi pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif, serta sistem manajemen keselamatan kebakaran gedung. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai sarana jalan ke luar, pencahayaan darurat, penunjuk arah jalan ke luar, area pengungsian, landasan helikopter, dan sarana bantu evakuasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan khusus untuk berbagai jenis bangunan, seperti bangunan perumahan, ruko, rumah sakit, apartemen, pasar, industri, perdagangan dan jasa, gudang, bandara, dan bangunan pertemuan umum.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung tertentu untuk membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan menyediakan fasilitas pusat pengendali kebakaran. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai penggunaan bahan berbahaya dan kewajiban bagi pemilik yang menyimpan, memproduksi, atau mengangkut bahan berbahaya. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungannya.