on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1950 tentang Universitit Negeri Gajah Mada
Also known as: PP 37/1950 · PP No. 37 Tahun 1950 · PP Nomor 37 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur Universitas Negeri Gadjah Mada sebagai lembaga pendidikan tinggi nasional, sambil menunggu penetapan peraturan pendidikan tinggi dalam undang-undang. Tujuannya adalah membentuk manusia susila yang cakap dan bertanggung jawab, memajukan ilmu pengetahuan, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan kebudayaan.
Ketentuan Substansial
Universitas Negeri Gadjah Mada berada di bawah Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Universitas ini terdiri dari berbagai fakultas yang meliputi berbagai cabang ilmu pengetahuan. Fakultas-fakultas tersebut dapat memiliki bagian-bagian fakultas dan tingkat pengajaran Baccalaureat. Universitas ini juga dapat memiliki cabang di luar Jogjakarta. Pendidikan dan pengajaran tinggi serta penelitian ilmu pengetahuan yang diselenggarakan oleh pemerintah dipusatkan di universitas ini. Universitas dapat diberi status badan hukum dengan otonomi keuangan dan pengaturan sendiri.