on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Also known as: Perda Kota Bandung 17/2004 · Perda Kota Bandung No. 17 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2004 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dengan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003. Pembentukan Sekretariat Dewan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada anggota DPRD.
Sekretariat Dewan memiliki tugas pokok memberikan pelayanan kepada anggota DPRD, yang meliputi memfasilitasi rapat anggota DPRD, melaksanakan urusan rumah tangga DPRD, dan mengelola tata usaha DPRD. Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Dewan diangkat oleh Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD.
Susunan organisasi Sekretariat Dewan terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian Umum (dengan Sub Bagian Tata Usaha dan Sub Bagian Protokol dan Urusan Dalam), Bagian Persidangan (dengan Sub Bagian Rapat dan Risalah dan Sub Bagian Produk Hukum DPRD dan Dokumentasi), dan Bagian Keuangan (dengan Sub Bagian Anggaran dan Sub Bagian Pembayaran). Sekretaris DPRD dapat menyediakan Tenaga Ahli untuk membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya, yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.