on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 18/2003 · Perda Kabupaten Klaten No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 yang mengamanatkan penyerahan kewenangan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional kepada Pemerintah Daerah. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk membentuk lembaga yang mewadahi pelaksanaan, pengendalian, dan pengelolaan program Keluarga Berencana Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Kabupaten Klaten.
Kantor Keluarga Berencana memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Kabupaten di bidang keluarga berencana dan bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas Pemerintah Kabupaten di bidang tersebut. Fungsi Kantor Keluarga Berencana meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang keluarga berencana.
Susunan organisasi Kantor Keluarga Berencana terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendataan, Seksi Pelayanan, Seksi Evaluasi dan Pelaporan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor merupakan jabatan eselon III a, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan eselon IV a. Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan sesuai bidang keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.