For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 7/2021 · Perda Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2021Publication Date:6 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date06 Desember 2021
Publication Date06 Desember 2021
Place of EnactmentSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2036 (RIPPARKAB).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan citra bangsa melalui pengembangan sektor kepariwisataan yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan.

Ketentuan Substansial:

RIPPARKAB memiliki kedudukan sebagai penjabaran visi dan misi pembangunan daerah, dasar hukum penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah bidang pariwisata, dan dasar perencanaan, pengelolaan, serta pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah. RIPPARKAB meliputi wilayah administratif Kabupaten Sanggau dengan memperhatikan keterkaitan dengan daerah lain dan Provinsi Kalimantan Barat.

Pembangunan kepariwisataan daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPARKAB yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah pembangunan kepariwisataan daerah dalam kurun waktu 2021-2036. Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya pariwisata Kabupaten Sanggau yang berdaya saing. Misi meliputi peningkatan kualitas destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan zona kreatif, dan peningkatan kapasitas sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.

Arah pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata mencakup strategi, kebijakan, dan perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata (DPK, KPPK, KSPK). Pemasaran pariwisata meliputi strategi, kebijakan, pembangunan citra, pengembangan kemitraan, dan pengembangan promosi pariwisata. Industri pariwisata meliputi strategi dan kebijakan pembangunan industri pariwisata. Kelembagaan kepariwisataan meliputi strategi, kebijakan, pembangunan SDM pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

Pelaksanaan RIPPARKAB diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat.

(-)

(-)