For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Tarakan 3/2023 · Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date27 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Seri D Nomor 01 tahun 2000). 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 30). 3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Tahun Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 31). 4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 32). 5. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 33). 6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Tarakan ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tarakan. Terdapat sembilan jenis pajak daerah yang diatur, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Selain itu, terdapat tiga jenis retribusi yang diatur, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi, insentif fiskal bagi pelaku usaha, serta sanksi bagi pelanggar ketentuan pajak dan retribusi daerah.

1. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2024. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.