For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 15/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2009Publication Date:13 Oktober 2009
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date13 Oktober 2009
Publication Date13 Oktober 2009
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan di jalan dengan kendaraan umum di Kabupaten Klaten. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan yang aman, tertib, dan teratur guna mendukung pertumbuhan daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jenis Angkutan:** * Angkutan dalam trayek, yang dikelompokkan menjadi angkutan kota, angkutan pedesaan, angkutan perbatasan, dan angkutan khusus. * Angkutan tidak dalam trayek. * Pengangkutan barang dengan kendaraan umum, mencakup barang umum, bahan berbahaya, peti kemas, dan alat berat. 2. **Perizinan:** * Izin Usaha Angkutan (IUA) wajib bagi penyelenggaraan usaha pengangkutan orang dan/atau barang. * Izin Trayek untuk pelayanan angkutan dalam trayek. * Izin Operasi untuk pelayanan angkutan tidak dalam trayek. * Izin Insidentil untuk pengangkutan yang menyimpang dari trayek yang ditetapkan. 3. **Kewajiban Pemegang Izin:** * Melakukan kegiatan usaha angkutan selambat-lambatnya 6 bulan sejak IUA diterbitkan. * Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. * Melakukan pendaftaran ulang izin secara berkala setiap tahun. * Melaporkan perubahan domisili perusahaan dan kegiatan usaha angkutan secara berkala. * Melunasi iuran wajib asuransi pertanggungjawaban kecelakaan. * Mengutamakan keselamatan dan memenuhi ketentuan tarif.

1. Izin yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)