For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS

Also known as: Perda Kabupaten Ponorogo 1/2020 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2020Publication Date:17 Januari 2020
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN JALAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS
LocationPemerintah Kabupaten Ponorogo
Effective Date27 Januari 2020
Publication Date17 Januari 2020
Place of EnactmentPonorogo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan dan pengaturan lalu lintas di Kabupaten Ponorogo. Latar belakangnya adalah pentingnya jalan sebagai prasarana transportasi yang mendukung ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban hukum, pelayanan jalan dan lalu lintas yang andal, sistem jaringan jalan yang terpadu, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan dan lalu lintas.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa, termasuk penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas. Leger jalan digunakan untuk penyusunan rencana pembangunan jalan dan pendataan perkembangan ruas jalan. Penetapan status jalan dilakukan oleh Bupati secara berkala.

Penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Pengaturan mencakup perumusan kebijakan perencanaan jalan berdasarkan prinsip kemanfaatan, keamanan, dan akuntabilitas. Pembinaan meliputi penyusunan norma, standar, dan pengembangan SDM. Pembangunan jalan meliputi pemrograman, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.

Kelas jalan dikelompokkan berdasarkan fungsi dan daya dukung. Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Pemanfaatan bagian-bagian jalan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pengoperasian jalan harus memenuhi persyaratan laik fungsi, dan pemeliharaan jalan menjadi prioritas utama. Pengawasan jalan dilakukan oleh Bupati melalui OPD terkait.

Jalan khusus dapat diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menjadi jalan umum. Manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan. Setiap jalan umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan parkir kendaraan di jalan. Angkutan orang dan barang dilaksanakan dengan kendaraan bermotor dalam sistem pelayanan yang terpadu.

Kegiatan pengawasan lalu lintas meliputi pemantauan, penilaian, dan tindakan korektif. Kegiatan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan meliputi penertiban perizinan dan penyelenggaraan angkutan orang, lalu lintas angkutan barang, dan kegiatan parkir di tepi jalan. Pemerintah Daerah menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Sistem informasi manajemen dan rekayasa lalu lintas daerah diselenggarakan untuk keperluan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan.

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan dan pengaturan lalu lintas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 (mengemudikan kendaraan tidak sesuai kelas jalan) dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda Rp.50.000.000,00. 2. Penggunaan jalan di luar fungsi atau menyelenggarakan kegiatan tanpa izin (Pasal 23) dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda Rp50.000.000,00. 3. Pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan (Pasal 24, 25) dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda Rp50.000.000,00. 4. Kelalaian yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan (Pasal 24, 25) dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda Rp50.000.000,00. 5. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan pada badan usaha dengan denda ditambah sepertiga.