For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5/2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2016Publication Date:15 Maret 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeModa Transportasi Tradisional Becak dan Andong
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date15 Maret 2016
Publication Date15 Maret 2016
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mengamanatkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pola Pengembangan Transportasi Wilayah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang moda transportasi tradisional Becak dan Andong di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian identitas Yogyakarta sebagai pusat budaya, dimana Becak dan Andong merupakan bagian tak terpisahkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas, melestarikan transportasi tradisional, mengatur penataan dan penyelenggaraan, serta meningkatkan kesejahteraan operator dan pengemudi. Ketentuan substansial meliputi pengaturan operator transportasi tradisional, persyaratan keselamatan (teknis dan operasional) untuk Becak dan Andong, serta pelestarian transportasi tradisional melalui perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan ini, serta memfasilitasi terpenuhinya hak operator dan pengemudi.

1. Setiap Operator dan/atau Pengemudi Transportasi Tradisional yang telah menyelenggarakan Transportasi Tradisional harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun.

(-)