on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa
Also known as: Inpres 1/2018 · Inpres No. 1 Tahun 2018 · Inpres Nomor 1 Tahun 2018
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 bertujuan untuk mempercepat penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya di desa guna memenuhi kebutuhan air baku pertanian dan meningkatkan produksi pertanian. Instruksi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan lainnya. Setiap pihak diminta untuk mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, seperti menyiapkan perencanaan, menetapkan pedoman teknis, dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa. Instruksi ini juga mengatur pembentukan dan pembinaan Badan Usaha Milik Desa untuk mengelola embung dan bangunan penampung air. Selain itu, instruksi ini menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan efisien.