For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2018

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa

Also known as: Inpres 1/2018 · Inpres No. 1 Tahun 2018 · Inpres Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2018Publication Date:11 Januari 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePercepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Januari 2018
Publication Date11 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 bertujuan untuk mempercepat penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya di desa guna memenuhi kebutuhan air baku pertanian dan meningkatkan produksi pertanian. Instruksi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan lainnya. Setiap pihak diminta untuk mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, seperti menyiapkan perencanaan, menetapkan pedoman teknis, dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa. Instruksi ini juga mengatur pembentukan dan pembinaan Badan Usaha Milik Desa untuk mengelola embung dan bangunan penampung air. Selain itu, instruksi ini menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan efisien.

(-)

  • Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang tidak memberikan dukungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.