For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI

Also known as: Perda Provinsi Bali 5/2020 · Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2020Publication Date:9 Juli 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSTANDAR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date09 Juli 2020
Publication Date09 Juli 2020
Place of EnactmentBali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007 tentang Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5); 5. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 41 Tahun 2010 tentang Standarisasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 41).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali bertujuan untuk menata kepariwisataan budaya Bali secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Standar ini didasarkan pada filosofi Tri Hita Karana dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi untuk meningkatkan kualitas, keberlanjutan, dan daya saing kepariwisataan Bali. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Destinasi Pariwisata: Standar pengelolaan daya tarik wisata (DTW), desa wisata, aksesibilitas, serta sarana dan prasarana umum. Pengelola DTW wajib memenuhi standar yang mengutamakan sumber daya lokal, menyediakan informasi multibahasa, fasilitas pertolongan pertama, dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Terdapat larangan merusak DTW dan memanfaatkan tempat suci semata-mata sebagai DTW. 2. Industri Pariwisata: Standar usaha pariwisata yang meliputi DTW, kawasan pariwisata, jasa transportasi, akomodasi, dan lainnya. Usaha pariwisata wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan, serta memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Unsur utama standar kualitas industri pariwisata meliputi struktur industri, daya saing produk, kemitraan usaha, kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. 3. Pemasaran Pariwisata: Standar pemasaran yang meliputi produk pariwisata, SDM, target pasar, metode pemasaran, dan kemitraan. Produk yang dipasarkan wajib memiliki izin usaha dan sertifikat. SDM yang memasarkan harus memiliki integritas, etika, dan pemahaman tentang budaya Bali. 4. Kelembagaan Pariwisataan: Penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan SDM, regulasi, serta penyelenggaraan penelitian dan pengembangan. Organisasi kepariwisataan meliputi pemerintah provinsi, BUMD, Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, koperasi, swasta, dan masyarakat. Pembangunan SDM Pariwisata diwujudkan melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan pemenuhan hak-hak normatif.

1. KTPP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. KTPP yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diproses berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2)-(5), Pasal 15 ayat (2) dan (4), dan Pasal 21 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan usaha, pencabutan sementara/tetap izin, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran Pasal 6, 7, 8 ayat (2), 9, 11 ayat (5), 12 ayat (6), 13 ayat (5)-(6), 15 ayat (1), (3), (5), 18 ayat (2), 22 ayat (2)-(3), 24, 27 ayat (1)-(2), dan 29 ayat (1) dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000.