on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Also known as: Permen ESDM 26/2018 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang "Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara" ini adalah peraturan baru yang menerangkan dan merinci pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik serta mekanisme pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan sesuai dasar hukum yang tercantum (mis. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah terkait).
Menggantikan / Mencabut Peraturan Sebelumnya: Pasal 60 secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku sejumlah peraturan dan keputusan sebelumnya, yaitu:
Perubahan terhadap Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak dinyatakan sebagai amandemen langsung terhadap peraturan tertentu, melainkan mencabut sejumlah peraturan/keputusan terdahulu dan menggantikan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut dengan ketentuan baru yang lebih komprehensif tentang kaidah teknik dan tata kelola pertambangan serta mekanisme pengawasannya.
Status Berlaku:
Dasar Hukum Penerbitan: Peraturan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, serta peraturan organisasi Kementerian ESDM.
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan untuk melaksanakan ketentuan pengawasan sesuai Peraturan Pemerintah tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan usaha pertambangan. Tujuannya mendorong pengelolaan usaha pertambangan yang profesional, efisien, efektif, dan memberikan kontribusi ekonomi yang optimal sambil menjamin keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan (ringkasan kewajiban utama):
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku:
Pasal 61 menyatakan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam naskah ini tanggal diundangkan disebutkan 3 Mei 2016 (walaupun terdapat indikasi administrasi yang menunjukkan publikasi/penomoran Berita Negara pada 2018). Untuk kepastian hukum praktis harus mengacu pada pengundangan resmi di Berita Negara.
Ketentuan Peralihan untuk Dokumen dan Rencana yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian / Kewajiban Pelaporan Baru:
Grandfathering Clauses:
Ketentuan Pasal 55 dan Pasal 58 mengandung unsur "grandfathering" untuk rencana reklamasi/pascatambang dan program pemberdayaan masyarakat yang sudah disetujui sebelum pengundangan, yang tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Selain itu, pemegang izin yang terikat pada perizinan dan kontrak lama (mis. Kontrak Karya, PKP2B) diwajibkan menyesuaikan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik sesuai ketentuan baru pada saat peraturan mulai berlaku (Pasal 59).
Sanksi Administratif:
Peraturan ini mengatur secara rinci sanksi administratif pada Bab VI (Pasal 50 sampai Pasal 53). Ketentuan pokoknya:
Sanksi Pidana:
Tidak diatur. Peraturan ini hanya mengatur sanksi administratif (peringatan, penghentian sementara, pencabutan izin) dan tidak menetapkan sanksi pidana. Oleh karena itu untuk tindakan yang menimbulkan unsur pidana atau pidana lingkungan, penegakan hukum pidana dapat mengacu pada ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. UU No.4/2009, UU Lingkungan Hidup, KUHP), namun peraturan menteri ini sendiri tidak menetapkan ancaman pidana.