on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Also known as: PERPRES 179/2014 · PERPRES No. 179 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 179 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata ruang di Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Australia. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara, serta pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan di kawasan perbatasan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait perizinan, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pengelolaan sumber daya. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pengembangan infrastruktur dan fasilitas publik untuk mendukung kegiatan ekonomi dan sosial di kawasan perbatasan.