For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 9/2021 · Perda Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 November 2021Publication Date:16 November 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date16 November 2021
Publication Date16 November 2021
Place of EnactmentBuleleng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah pentingnya pendidikan sejak usia dini untuk pengembangan potensi anak, yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut untuk mewujudkan PAUD yang bermutu, serta membangun landasan bagi perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek penyelenggaraan PAUD, termasuk bentuk penyelenggaraan melalui jalur formal, nonformal, dan informal. PAUD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. Pemerintah Daerah dapat menunjuk PAUD untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan atau potensi istimewa. Peraturan ini juga mengatur persyaratan penyelenggaraan PAUD, termasuk memiliki pengelola, tempat yang layak, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta kemampuan pembiayaan.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk persyaratan perizinan bagi penyelenggaraan PAUD formal dan nonformal. Penyelenggara PAUD wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur tentang penamaan dan penomoran PAUD, perubahan penyelenggaraan PAUD, evaluasi dan sistem pelaporan, peran serta masyarakat, kelompok kerja penuntasan PAUD, pengawasan dan pembinaan, serta pembiayaan penyelenggaraan PAUD.

(-)

1. Penyelenggaraan PAUD yang tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan kegiatan operasional, dan pencabutan izin operasional. 3. Penyelenggara PAUD yang melaksanakan kegiatan operasional sebelum memperoleh izin operasional dikenakan sanksi administratif.